1. Faham dalam hal zakat.
2. Muslim.
3. Mukallaf.
4. Adil
5. Merdeka
6. Sempurna indra pendengaran dan penglihatannya.
7. Laki-laki.
Sesuai referensi diatas syekh Abu Bakar Syatho menjelaskan:
والعامل كساع وهو من يبعثه الإمام لأخذ الزكاة وقاسم وحاشر لا قاض (قوله والعامل) أي ولو غنيا ومحل استحقاقه من الزكاة إذا أخرجها الإمام ولم يجعل له جعلا من بيت المال فإن فرقها المالك أو جعل الإمام له ذلك سقط سهمه - الى ان قال - قوله وهو من يبعثه الإمام الخ (هذا) البعث واجب ويشترط في هذا أن يكون فقيها بما فوض إليه منها وأن يكون مسلما مكلفا حرا عدلا سميعا بصيرا ذكرا لأنه نوع ولاية
"Amil seperti pegawai yang mengurus zakat, yaitu orang yang ditugaskan imam untuk mengambil zakat, membagi dan mengumpulkan, bukan qodli. Tidak masalah jika amil adalah orang yang kaya. la berhak mendapat bagian dari zakat jika zakat diurus oleh imam dan ia tidak mendapat bayaran dari imam yang diambil dari baitulmal. Maka jika malik mengurus sendiri zakatnya atau amil mendapat bayaran maka bagian amil gugur. (Selanjutnya) amil adalah orang yang diangkat oleh imam. Pengangkatan ini sifatnya wajib. Syarat orang yang bisa diangkat menjadi amil adalah faqih dalam tugas yang diemban, muslim, mukallaf, merdeka, adil, bisa mendengar dan melihat, laki-laki. (syarat tersebut ada) sebab amil termasuk bagian dari wilayah Tugas amil adalah salah satu bentuk wilayah yang harus diemban oleh orang yang semestinya, pengangkatan yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukumnya tidak sah.
pembentukan panitia zakat yang terjadi di tengah masyarakat yang tanpa melibatkan campur tangan dari pemerintah tidak bisa distatuskan sebagai amil zakat.
Status panitia zakat tersebut adalah wakil dari muzakki, karena ia berdiri atas inisiatif masyarakat sendiri tanpa melibatkan pemerintah. Pembentukan panitia tersebut didorong oleh keperluan mengumpulkan zakat dan meratakan pembagian pada fakir miskin agar tidak terjadi kecemburuan antar mereka.
Perlu digaris bawahi bahwa Paniati zakat dengan Amil Zakat itu sangat jauh Bedanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar