1. Dalam madzhab Maliki, penuntut ilmu yang bersungguh-sungguh menekuni ilmu diperbolehkan mengambil zakat, meskipun mereka orang kaya, apabila hak mereka dari Baitul Mal terputus. Karena mereka termasuk orang yang berjihad.
2. Menurut madzhab Syafi'i, seorang yg menghafal Al-Qur’an, mempelajari fikih, tafsir, hadis, atau ilmu-ilmu alat yang menunjang hal tersebut. Sehingga tidak ada waktu untuk bekerja mencari nafkah. Maka ia boleh diberi zakat (atas nama fakir atau miskin) agar dapat berkonsentrasi untuk menghasilkan ilmu yg dia tuntut.
Jadi dalam madzhab Maliki dan Syafi'i seorang penuntut ilmu boleh menerima zakat, tapi dengan nama yg berbeda. Madzhab Maliki menggolongkan mereka kepada Sabilillah, sementara dalam madzhab Syafi'i memasukkannya ke golongan fakir atau miskin.
Teks ibaroh ada dalam foto. Paling atas adalah kitab Tafsir Showi, karya Syaikh Ahmad As-Showi Al-Maliki dan kitab yg dibawah adalah kitab Al-Manhajul Qawim, karya Syaikh Ibnu Hajar Al-Haitami As-Syafi'i.
Irman Armedi Harianja Al-Musthafawi
(Khadimul 'Ilmi Bi Ma'had Nadwa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar