Sering ada anggapan bahwa Amil otomatis berhak atas 12,5% (seperdelapan) dari total zakat. Anggapan itu tentu salah besar.
Sebab, Amil sebenarnya adalah pegawai resmi pemerintah dengan akad sewa jasa. Oleh karena itu, upahnya harus mengikuti standar pasar yang wajar, bukan berdasarkan hitungan persentase seperti yang sering disalahpahami banyak orang.
Besaran gaji mereka disesuaikan dengan jenis pekerjaannya. Dan Amil dilarang menentukan upahnya sendiri secara berlebihan, apalagi untuk memperkaya diri.
Amil adalah golongan atau per-orangan yg mendapat SK resmi dari pemerintah, sperti Baznas, LazizNU atau LazizMU.
Panitia zakat lokal di masjid² atau sekolah bukan Amil, sehingga tidak boleh mengambil dana zakat sama sekali. Jika butuh upah, sumbernya harus dari kas lain (yayasan/kantor).
Sumber: Khatib Asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj (juz hal 180):
وَأَمَّا الْعَامِلُ فَيَسْتَحِقُّ مِنْ الزَّكَاةِ أُجْرَةَ مِثْلِ مَا عَمِلَهُ ... وَلَيْسَ لِلْإِمَامِ أَنْ يَسْتَأْجِرَهُ بِأَكْثَرَ مِنْ أُجْرَةِ مِثْلِهِ، فَإِنْ زَادَ عَلَيْهَا بَطَلَتْ الْإِجَارَةُ لِتَصَرُّفِهِ بِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ وَالزَّائِدُ مِنْ سَهْمِ الْعَامِلِ عَلَى أُجْرَتِهِ يَرْجِعُ لِلْأَصْنَافِ
Amil zakat berhak menerima upah yang sepadan/wajar dengan pekerjaannya. Pemerintah tidak boleh menggaji amil di atas standar harga pasar. Jika berlebihan, akadnya batal karena menyalahi prinsip kemaslahatan, dan kelebihan dana tersebut harus dikembalikan kepada golongan penerima zakat lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar